Sejak tanggal 17 Agustus tahun 1945, Indonesia secara resmi menyatakan kemerdekaannya. Sebagai bangsa yang merdeka, pemerintah negara Indonesia harus mampu menjamin kemerdekaan tersebut bagi semua warganya. Misalnya, kemerdekaan berpikir, berkumpul, menyatakan pendapat dan sebagainya. Hal ini tentu merupakan suatu bentuk apresiasi terhadap para pendahulu bangsa ini yang telah dengan berani menumpahkan darahnya demi kemerdekaan bangsa ini. Sebagai warga negara Indonesia yang hidup di abad ke-21 ini, penulis patut memberikan hormat kepada para pahlawan bangsa yang telah berjuang demi kemerdekaan bangsa.
Sebagai generasi penerus yang hidup pada zaman ini, manusia Indonesia sepatutnya terus memperjuangkan kemerdekaan dan menjunjung tinggi nilai demokrasi yang telah dicetuskan para pendahulu bangsa. Naasnya pada saat ini, demokrasi sering kali dikebiri demi kepentingan elit atau kelompok tertentu. Dalam istilah yang dipakai penulis, ini disebut dengan sikap Demos¬_Crazy. demokrasi dan Demos_Crazy memiliki sebutan yang hampir serupa, namun memiliki arti yang berbeda. Demokrasi pada hakikatnya merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Selama masa kampanye pemilihan umum (Pemilu), nilai demokrasi ini seringkali tidak diperhatikan oleh karena setiap anggota masyarakat hidup dalam kubu-kubu pendukungnya sendiri-sendiri, sehingga yang terjadi adalah sistem pengkotak-kotakan. Hal ini wajar dalam dunia politik, namun menjadi rumit ketika sistem pengkotak-kotakan tersebut menjadi ajang perpecahan warga dalam suatu kehidupan bermasyarakat. Istilah Demos_Crazy yang dipakai penulis memiliki arti yang berlawanan dengan nilai demokrasi. Demos sendiri berarti publik, warga atau masyarakat. Sementara Crazy merupakan istilah bahasa Inggris yang berarti gila dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian, Demos_Crazy berarti warga yang gila. Dalam konteks kampanya Pilkades, penulis melihat bahwa tidak sedikit orang terjatuh dalam istilah Demos_Crazy tersebut. Orang tidak lagi menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, intoleran terhadap sesama atau bahkan lawan politik dianggap sebagai obyek yang harus disingkirkan, sehingga yang muncul adalah perpecahan di antara warga negara.
Dalam pembahasan terdahulu, penulis telah menegaskan bahwa pertarungan politik sebenarnya hal yang wajar. Namun, hal yang menjadi sorotan penulis adalah bahwa tujuan dari pesta pemilihan umum (pemilu) atau pun pemilihan kepala desa (Pilkades) itu sendiri tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memperjuangkan keadilan, kesatuan dan kesejahteraan masyarakat seutuhnya. Oleh karena itu, penulis beranggapan bahwa sesuatu yang keliru jika untuk memenangkan pemilu dengan cara-cara yang tidak berkenan, seperti menyebarkan kebencian, hujatan, caci maki atau bahkan sampai adu jotos antar sesama warga. Hal itu tidak dibenarkan dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Menjadi pendukung boleh saja, memilih pemimpin ideal juga merupakan hak setiap warga. Itu hak istimewa sebagai warga negara yang merdeka. Tetapi kemerdekaan satu orang, hendaknya tidak melampaui kemerdekaan orang lain. itulah batas kemerdekaan setiap orang. Dengan kata lain, pilihan boleh berbeda, namun kita mesti tetap satu sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai persatuan, demokrasi dan toleransi. Poinnya adalah sebagai warga negara yang baik, setiap manusia Indonesia hendaknya lebih mengedepankan nilai demokrasi dalam situasi apapun, terutama selama masa-masa kampanye pemilihan umum (pemilu) berlangsung.
#junjung_erat_persaudaraan.
D. Anang

